Senin, 20 September 2010

Kenapa Saya Ditilang Pak ?

Ditulis hangoverkids lalu direvisi : Yang penting perlu dipahami adalah bahwa penindakan penilangan atau razia kendaraan yang dilakukan polri tujuan utamanya adalah untuk mengurangi pelanggaran2 yg dilakukan oleh pengendara agar pengendara faham betul cara berlalu lintas yang baik..hal itu dilakukan mengingat masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas yg terjadi..dan sebagian besar kecelakaan lalu lintas disebabkan karena adanya pelangaran2 atau kelengkapaan kendaraan yg tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan..

Selain melakukan penindakan tilang polri hingga saat ini tak pernah berhenti memberikan pembinaan atau sosialisasi2 terhadap masyarakat berkaitan dngan lalu lintas..tapi memang kenyataanya bahwa tindakan tilanglah yang paling efektif untuk mengurangi jumlah pelanggar dijalan..coba bayangkan aja jika polri tidak melakukan tidakan tilang terhadap para pelanggar alhasil seseorang yg melakukan pelanggaran tidak akan jera melakukan pelanggaran lagi..dia akan terus menerobos lampu merah..mengendarai motor tidak sesuai dngan arah jalur yg berlaku..ngebut..kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar..dan lain2..akhirnya bisa dibayangkan seberapa kacaunya sistemlalu lintas yang akan terjadi dijalan..otomatis angka kecelakaan dijalan akan sangat tinggi..bahkan mungkin seorang maling kendaraan bisa PD mengendarai kendaraan hasil curiannya karena polisi malas melakukan razia2 kelengkapan kendaraan dijalan..

Berikut ini saya akan kasih sedikit point2 penting saat terkena razia kendaraan atau tilang oleh pak polisi yang menyebalkan..hehe..knapa menyebalkan karena banyak anggapan bahwa memang kalo berurusan dengan polisi pasti susah..knapa susah??ya karena memang melanggar..dan memang harus ditindak sesuai hukum yang berlaku..dan sebenarnya kalau kita mengikuti sesuai prosedur yg berlaku tentu tidak akan susah..neh tak kasih point2 pentingnya :
  • Yakinlah bahwa kalau memang kita tidak merasa melakukan kesalahan jangan pernah mau ditilang..tapi jg perlu diingat bahwa tidak tahu peraturan atau undang2 yang berlaku dan kita melanggarnya itu bukanlah alasan pemaaf untuk tidak dikenai hukuman..dan kalau pun polisi melakukan kebijaksanaan untuk memaafkan..bisa dibayangkan..gmana kalau semua pelanggaran dimaafkan..
  • Yakinkan bahwa polisi melakukan administrasi penilangan sesuai prosedur..seperti pasal apa yang dilanggar denda tilangnya berapa..yang penting perlu diketahui adalah tidak ada katadamai aja pak..” apalagi pake uang damai.. tidak bakal ada jg argumen2 negatif..seperti..”ah..polisinya cari2 kesalahanya emang tugas polisi cari2 kesalahan..mau gmana lagi..kalo itu memang salah masak dibiarkan..jika semua itu sesuai prosedur toh tidak ada yang dirugikan..denda tilang jg bakal masuk ke kas negara melalui bank2 yg ditunjuk atau pas qt membayar denda waktu disidang..
Polri pun mengakui bahwa masih ada sebagian anggotanya melakukan penilangan tidak sesuai dengan prosedur..untuk itu polri jg tidak tingal diam dan trus memperbaiki kecacat2an ditubuhnya dan trus berusaha menjadi sosok yang dipercaya masyarakat dalam rangka melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat..dan itupun mustahil tanpa adanya masyarakat yg benar2 kesadaran hukumnya tinggi..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar