Minggu, 26 Desember 2010

Prosedur Pembuatan SKCK

DASAR :
Perkap /       /VII / 2010

1. Persyaratan utk SKCK baru :
 -  Rekomendasi dari Polsek setempat
 -  Poto copy KTP 1 lembar
 -  Poto copy Kartu keluarga 1 lembar
 - Poto copy kartu identitas lain bagi yg belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP (KTP sementara / kartu pelajar)
 - Pas poto ukuran 4x6 4 lembar dgn layar belakang warna merah,berpakaian sopan,tampak muka dan kedua telinga (bagi yg menggunakan jilbab pas poto tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar)
 - Dalam hal ini bagi WNI yg akan keluar negeri wajib dilengkapi dgn poto copy paspor
 -  Map warna merah 1 lembar

2. Persyaratan utk SKCK perpanjangan:
-  Rekomendasi dari Polsek setempat
 -  Poto copy KTP 1 lembar
 -  Poto copy Kartu keluarga 1 lembar
 - Poto copy kartu identitas lain bagi yg belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP (KTP sementara / kartu pelajar)
 - Pas poto ukuran 4x6 4 lembar dgn layar belakang warna merah,berpakaian sopan,tampak muka dan kedua telinga (bagi yg menggunakan jilbab pas poto tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar)
 - Dalam hal ini bagi WNI yg akan keluar negeri wajib dilengkapi dgn poto copy paspor
 -  melampirkan SKCK terdahulu
 -  Map warna merah 1 lembar

3. Biaya adminitrasi sesuai PP Nomor: 50 tahun 2010 Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per lembar dimasukan ke kas Negara (PNBP) penerimaan Negara bukan pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar