Minggu, 26 Desember 2010

Informasi Awal Penerimaan Calon Bintara Polri T.A 2011

Kabar Gembira : Setelah sekian lama tidak dibuka pendaftaran di tahun 2010, jikalau ada mungkin saat itu kuota yg diterima sedikit sekali. Jadi awal tahun 2011 akan di buka penerimaan calon bintara TA 2011, Walau hanya informasi awal, namun sangat penting guna mempersiapkan segala hal nya. Mengingat terkadang Pembukaan dibuka mendadak, juga waktu pendaftaran yang relatif singkat. Untuk informasi lebih lanjut akan di update dalam blog ini. Terima Kasih.

Remunerasi Polri 2011

REMUNERASI POLRI 2011. Anggota Kepolisian akan mendapat tunjangan kinerja/remunerasi mulai tahun 2011. Dengan remunisasi itu, Kepolisian harus terdorong meningkatkan kinerja.
“Dengan remunerasi, anggota Kepolisian tidak memiliki alasan untuk menerima uang macam-macam,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2010).
Iskandar mengatakan, Kepolisian akan terdorong untuk meningkatkan kinerja dengan remunerasi tersebut. Hal ini sesuai dengan alasan utama pemberian remunerasi itu kepada korps Polri. “Kalau masih saja ada pelanggaran, harus ditindak tegas,” ujarnya. Iskandar mengaku belum mengetahui secara terperinci seputar remunerasi tersebut, apakah merata bagi anggota Kepolisian di seluruh Indonesia atau nilainya berbeda sesuai dengan upah minimum regional daerah tertentu.
“Zaman saya bertugas di Aceh dulu, ada yang namanya tunjangan kemahalan, karena harga di satu daerah dengan daerah lain berbeda-beda. Nah, saya belum tahu di remunerasi ini seperti apa,” papar Iskandar.
DPR telah menyetujui pengucuran remunerasi bagi enam lembaga negara, seperti Kementerian Aparatur Negara dan Reforamsi Birokrasi (Kemenpan), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra), Kementerian Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), termasuk TNI dan Polri.
Seluruh anggota Kepolisian akan mendapat tambahan tunjangan kinerja/remunerasi mulai tahun 2011. Remunerasi ini diberikan berdasarkan Perpres no 73 tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri tertanggal 15 Desember 2010.
Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafly Amar, mengatakan dalam Perpres tersebut disebutkan jumlah tunjangan kinerja yang diterima berdasarkan tingkat jabatan di Polri. Remunerasi ini baru berlaku pada 1 Januari 2011.
Berikut jumlah tunjangan kinerja yang diberikan kepada setiap anggota Polri sesuai tingkat kelas jabatan:
Sumber disini
Berdasarkan Perpres no 73 tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri tertanggal 15 Desember 2010, berikut tabel remunerasi Polri:

No
Grade
Besaran
Keterangan
1
Grade 18
Rp 21.305.000
Wakapolri
2
Grade 17
Rp 16.212.000
Kaba, Kalemdik, Kapolda Metro
3
Grade 16
Rp 11.790.000
Jabatan-Jabatan Pati Bintang 1 Dan 2
4
Grade 15
Rp 8.575.000
5
Grade 14
Rp 6.236.000
6
Grade 13
Rp 4.797.000
7
Grade 12
Rp 3.690.000
8
Grade 11
Rp 2.839.000
Jabatan-Jabatan KBP
9
Grade 10
Rp 2.271.000
10
Grade 9
Rp 1.817.000
11
Grade 8
Rp 1.453.000
Jabatan-Jabatan AKBP
12
Grade 7
Rp 1.211.000
Jabatan-Jabatan Kompol
13
Grade 6
Rp 1.010.000
Jabatan AKP/Ipda/Iptu, Fungsional Umum Utama
14
Grade 5
Rp 841.000
Kelompok Non Manajerial + Fungsional Umum
15
Grade 4
Rp 731.000
16
Grade 3
Rp 636.000
17
Grade 2
Rp 553.000
18
Grade 1
Rp-
-

Prosedur Pembuatan SKCK

DASAR :
Perkap /       /VII / 2010

1. Persyaratan utk SKCK baru :
 -  Rekomendasi dari Polsek setempat
 -  Poto copy KTP 1 lembar
 -  Poto copy Kartu keluarga 1 lembar
 - Poto copy kartu identitas lain bagi yg belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP (KTP sementara / kartu pelajar)
 - Pas poto ukuran 4x6 4 lembar dgn layar belakang warna merah,berpakaian sopan,tampak muka dan kedua telinga (bagi yg menggunakan jilbab pas poto tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar)
 - Dalam hal ini bagi WNI yg akan keluar negeri wajib dilengkapi dgn poto copy paspor
 -  Map warna merah 1 lembar

2. Persyaratan utk SKCK perpanjangan:
-  Rekomendasi dari Polsek setempat
 -  Poto copy KTP 1 lembar
 -  Poto copy Kartu keluarga 1 lembar
 - Poto copy kartu identitas lain bagi yg belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP (KTP sementara / kartu pelajar)
 - Pas poto ukuran 4x6 4 lembar dgn layar belakang warna merah,berpakaian sopan,tampak muka dan kedua telinga (bagi yg menggunakan jilbab pas poto tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar)
 - Dalam hal ini bagi WNI yg akan keluar negeri wajib dilengkapi dgn poto copy paspor
 -  melampirkan SKCK terdahulu
 -  Map warna merah 1 lembar

3. Biaya adminitrasi sesuai PP Nomor: 50 tahun 2010 Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per lembar dimasukan ke kas Negara (PNBP) penerimaan Negara bukan pajak.

Jumat, 26 November 2010

PROSEDUR PERSYARATAN IJIN KERAMAIAN

DASAR :

- Pasal 510 KUHP ttg Keramaian umum
Juklak Kapolri No. Pol : Juklak / 02 / XII / 1995 ttg perijinan yg di keluarkan kepolisian

1.   Surat permohonan yg berisi :
   -  Proposal lengkap
   -  Materai
   -  Waktu dan tempat
   -  Susunan panitia
   -  Jumlah peserta
   -  Jadwal acara
   -
2. Ijin tempat / lokasi /Gedung yang akan digunakan.
3.  Rekomendasi dari Instansi terkait.
4.  Poto copy paspor / visa (bila libatkan OA).
5.  AD / ART (Parpol dan LSM).

Selasa, 26 Oktober 2010

Berbagai Prosedur Pembuatan Surat Di Kepolisian

  • PROSEDUR PELAYANAN PERIJINAN SENJATA API DAN BAHAN PELEDAK (Rabu, 08 Desember 2010 @ 10:45:55)
    PENGIRIMAN PROSEDUR PELAYANAN PERIJINAN SENJATA API DAN BAHAN PELEDAK
    17. Prosedur pelayanan perizinan senjata api dan bahan peledak.doc ( 9 download)
  • MEKANISME PELAYANAN SKCK (Senin, 06 Desember 2010 @ 08:26:19)
    PENGIRIMAN TENTANG MEKANISME PELAYANAN SKCK
    16. Mekanisme pelayanan SKCK.doc ( 31 download)
  • tata cara dan persyaratan pengurusan surat dan perijinan di Polres Probolinggo (Jumat, 03 Desember 2010 @ 11:21:32)
    Persyaratan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
    • Surat pengantar dari Desa/Kelurahan mengetahui Polsek dan Camat setempat
    • Foto kopi KTP
    • Foto kopi KSK
    • Foto kopi ijazah terakhir
    • Foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar
    • Pemohon datang sendiri mengisi blangko pertanyaan dan pengambilan sidik jari
    • Biaya administrasi sebesar Rp 10.000,-
    • Melampirkan surat keterangan dari LP bagi yang pernah menjalani hukuman penjara
    Persyaratan pengurusan Surat Tanda Melapor ( STM )
    • Foto kopi PASPORT
    • Foto kopi VISA
    • Foto kopi stempel kedatangan dari pos pemeriksaan Imigrasi
    • Foto kopi tuan rumah atau sponsor kedatangan
    Persyaratan Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD )
    • Foto kopi PASPORT
    • Foto kopi VISA
    • Foto kopi KITAS
    • Foto kopi RPTK/IMTA
    • Surat permohonan sponsor
    • Rumus sidik jari
    • Pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar

    PPID Intelkam TAHUN 2010.ppt ( 4 download)
  • Persyaratan Perijinan ke Polisi (Kamis, 02 Desember 2010 @ 15:15:56)

    Persyaratan Penerbitan Surat Ijin Keramaian
    - Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat
    - Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar
    - Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar
    - Advis penyelenggaraan pertunjukan dari Depdikbud cam, bila ada pertunjukan :
    Orkes Melayu / Dangdut
    Sendur
    Wayang Kulit
    Ketoprak
    dan pertunjukan lain
    - Mengisi Balnko Permohonan/ data pertunjukan
    - Penyampaian Pendapat di Muka Umum
    - Dasar: Undang-Undang No.9 Th. 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
    - Bentuk penyampaian pendapat di muka umum :
    Unjuk rasa / demonstrasi.
    Pawai.
    Rapat umum.
    Mimbar Bebas.
    - Bentuk penyampaian pendapat di muka umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat-syarat penyampaian pendapat dimuka umum:
    - Diberitahukan secara tertulis kepada polri yang memuat :
    Maksud dan tujuan.
    Tempat, lokasi, route.
    Waktu dan lama pelaksanaan.
    Bentuk.
    Penanggung jawab.
    Nama dan alamat organisasi, kelompok, perorangan.
    Alat peraga yang digunakan.
    Jumlah peserta.
    - Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
    - Setelah menerima pemberitahuan Polri wajib :
    Memberi surat tanda terima pemberitahuan.
    Melakukan koordinasi dengan penaggung jawab penyampaian pendapat di muka umum.
    Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi/lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat.
    Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan route yang dilalui.
    Bertanggung jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat dimuka umum.
    Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan.
    Sanksi :
    Dibubarkan bila tidak memenuhi ketentuan.
    Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
    Penaggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
    Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama satu tahun.
    Pelayanan SKLD bagi orang asing tinggal tetap :
    Dasar :
    Juknis Kapolri No. Pol : JUKNIS/12/III/1995 tentang Penyelenggara Ketentuan Wajib Lapor Kepada Polri Bagi Orang Asing Tinggal Terbatas dan Orang Asing Tinggal Tetap.
    UU Nomor : 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian.
    Persyratan yang harus dilengkapi :
    - Foto copy Kartu Ijin Tinggal Tetatp (Kitap).
    - Foto copy buku mutasi dan pendaftaran orang asing.
    - Foto copy KTP dan KK.
    - Foto copy akte kelahiran.
    - SKLD lama.
    - Pas foto ukuran 4 X 6 sebanyak 7 lembar.
    - Pas foto ukuran 2 X 3 sebanyak 2 lembar.
    - Mengisi daftar pertanyaan.
    - Sidik jari.
    - Prosedur Pengurusannya sebagai berikut :
    - Pemohon datang sendiri ke kantor polisi.
    - Pengecekan persyaratan oleh petugas.
    - Diberikan pengantar oleh petugas untuk sidik jari.
    - Dalam waktu paling lama 7 hari masyarakat dapat mengambil sidik jari.
    - Sanksi hukum UU No. 9 Tahun 1992 Pasal 61 :
    Orang asing yang mempunyai ijin tinggal yang tidak melaporkan kepada Polri di tempat tinggal atau tempat kediamannya dalam waktu 30 hari sejak diperoleh ijin tinggal,dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah.
    Pelayanan Surat Tanda Melapor (STM) bagi masyarakat yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing :
    Dasar :
    - Juklak Kapolri No. Pol : JUKLAK/09/II/1995 Tentang Pengawasan Kewajiban Setiap Orang Yang memberikan Kesempatan Menginap Kepada Orang Asing Untuk Melapor Kepada Polri.
    - UU Nomor 9 Tahun 1994 Tentan Keimigrasian (Pasal 60).
    - PP Nomor 31 Tahun 1994 Pasal 10.
    - 2Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain :
    Foto copy passport orang asing yang menginap dirumahnya.
    Foto copy KTP pelapor.
    Prosedur pelaporannya antara lain :
    - Masyarakat yang ketempatan orang asing datang ke kantor polisi.
    - Pengecekan persyaratan / surat-surat oleh petugas.
    - Penyerahan STM ke masyarakat.
    - Sanksi hukum UU No. 9 Tahun 1992 Pasal 60 :
    - Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing yang tidak melapor kepada Polri atau pejabat setempat dalam waktu 1 X 24 jam sejak kedatangan orang asing tersebut, dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah.
    - Kewajiban penanggung jawab penginapan untuk menyelenggarakan buku tamu dan daftar isian orang asing.
    Dasar :
    - Juklak Kapolri No. Pol : JUKLAK/09/II/1995 Tentang Pengawasan Kewajiban Setiap Orang Yang memberikan Kesempatan Menginap Kepada Orang Asing Untuk Melapor Kepada Polri.
    - UU Nomor 9 Tahun 1994 Tentan Keimigrasian (Pasal 60).
    - PP Nomor 31 Tahun 1994 Pasal 10.
    2. Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain :
    - Foto copy passport orang asing yang menginap dirumahnya.
    - Foto copy KTP pelapor.
    Prosedur pelaporannya antara lain :
    - Masyarakat yang ketempatan orang asing datang ke kantor polisi.
    - Pengecekan persyaratan / surat-surat oleh petugas.
    - Penyerahan STM ke masyarakat.
    Sanksi hukum UU No. 9 Tahun 1992 Pasal 60 :
    Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing yang tidak melapor kepada Polri atau pejabat setempat dalam waktu 1 X 24 jam sejak kedatangan orang asing tersebut, dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah.
    Kewajiban penanggung jawab penginapan untuk menyelenggarakan buku tamu dan daftar isian orang asing.
    Dasar :
    - Juklak Kapolri No. Pol. : JUKLAK/09/II/1995 Tentang Pengawasan Kewajiban Penanggung Jawab - Penginapan Untuk Menyelenggarakan Buku Tamu Orang Asing Dan Daftar Isian Orang Asing.
    - PP RI Nomor 31 Tahun 1994 Tentang Pengawasan Orang Asing Dan Tindakan Keimigrasian.
    - UU RI Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian ( Pasal 60 ).
    Tata cara pelaporan penanggung jawab tempat penginapan kepada Polri :
    Penanggung jawab tempat penginapan wajib menyampaikan daftar tamu orang asing kepada polri selambat-lambatnya 24 jam sejak kedatangan orang asing yang bersangkutan dengan menggunakan formulir model A yang memuat data : nama, jenis kelamin, status, tempa tanggal lahir, pekerjaan, alamat dinegaranya, nomor dan tanggal berlakunya pasport, jenis visa,tempat pemeriksaan imigrasi, tanggal masuk wilayah Indonesia, tujuan dan tanda tangan.
    Penanggung jawab penginapan wajib memperlihatkan buku tamu orang asing dan daftar isian orang asing serta memberikan keterangan tamu orang asing serta memberikan keterangan tamu orang asing apabila diminta oleh aparat keamanan lainnya yang sedang bertugas.
    Ketentuan pelaporan orang asing ke hotel :
    Orang Asing yang menginap menyampaikan foto copy pasport kepada penanggung jawab penginapan.
    Penanggung jawab tempat penginapan memasukkan data orang asing tersebut ke buku tamu orang asing dan daftar orang asing.
    Daftar isian tamu orang asing / formulir model A disampaikan kepada polri dalam waktu 1 X 24 jam.
    4. Sanksi hukum : UU No. 9 tahun 1992 Pasal 60 :
    Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing yang tidak melapor kepada Polri atau pemda setempat dalam waktu 1 X 24 jam sejak kedatangan orang asing tersebut, dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah.
  • Persyaratan Penerbitan Surat Ijin Keramaian (Kamis, 02 Desember 2010 @ 15:14:05)

    1 Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat. 
    2 Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar . 
    3 Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar. 
    4 Advis penyelenggaraan pertunjukan dari Depdikbud cam, bila ada pertunjukan :
    Orkes Melayu / Dangdut
    Sendur
    Wayang Kulit
    Ketoprak
    dan pertunjukan lain
    5 Mengisi Blanko Permohonan/data pertunjukan.

Sabtu, 25 September 2010

Matilah Den 88, Hiduplah CRT !

Jakarta 23/9/2010 (KATAKAMI) – Agak terlambat sebenarnya menyadari satu hal yang sangat penting mengenai operasi yang dilakukan Densus 88 Anti Teror Polri di wilayah Sumatera Utara.  Keberadaan Densus 88 Anti Teror di Sumatera bisa disebut siluman dan ilegal........

**********revisi 

link artikel : http://katakami.com/index.php?option=content&task=detail&id=16185