DASAR :
Perkap / /VII / 2010
1. Persyaratan utk SKCK baru :
- Rekomendasi dari Polsek setempat
- Poto copy KTP 1 lembar
- Poto copy Kartu keluarga 1 lembar
- Poto copy kartu identitas lain bagi yg belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP (KTP sementara / kartu pelajar)
- Pas poto ukuran 4x6 4 lembar dgn layar belakang warna merah,berpakaian sopan,tampak muka dan kedua telinga (bagi yg menggunakan jilbab pas poto tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar)
- Dalam hal ini bagi WNI yg akan keluar negeri wajib dilengkapi dgn poto copy paspor
- Map warna merah 1 lembar
2. Persyaratan utk SKCK perpanjangan:
- Rekomendasi dari Polsek setempat
- Poto copy KTP 1 lembar
- Poto copy Kartu keluarga 1 lembar
- Poto copy kartu identitas lain bagi yg belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP (KTP sementara / kartu pelajar)
- Pas poto ukuran 4x6 4 lembar dgn layar belakang warna merah,berpakaian sopan,tampak muka dan kedua telinga (bagi yg menggunakan jilbab pas poto tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar)
- Dalam hal ini bagi WNI yg akan keluar negeri wajib dilengkapi dgn poto copy paspor
- melampirkan SKCK terdahulu
- Map warna merah 1 lembar
3. Biaya adminitrasi sesuai PP Nomor: 50 tahun 2010 Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per lembar dimasukan ke kas Negara (PNBP) penerimaan Negara bukan pajak.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar