Minggu, 02 Januari 2011

Tata Cara Registrasi Pendaftaran Anggota Polisi

1. Peserta membuka website di www.penerimaan.polri.go.id
2. Setelah terbuka peserta memilih menu registrasi
3. Selanjutnya klik pilihan "Penerimaan Taruna/i Akademi Kepolisian" atau "Penerimaan Inspektur Polisi Sumber Sarjana" atau "Penerimaan Brigadir Polisi" sesuai dengan minat
4. Setelah terbuka isikan form secara lengkap dan benar (tidak dipalsukan) sesuai dengan dokumen yang dimiliki peserta
5. Setelah mengisi data, peserta agar memasukkan kode verifikasi sesuai gambar yang muncul pada kolom registrasi
6. Selanjutnya peserta memasukkan password sesuai pilihan peserta (minimal 4 huruf/karakter) selanjutnya klik tombol "DAFTAR"
7. Selanjutnya akan muncul pesar informasi "Selamat anda sudah mengisi form registrasi dengan benar, no registrasi ini harap disimpan dengan baik karena akan digunakan untuk penukaran no polda di masing-masing polda. Jika hilang dapat menghubungi polda masing-masing
8. Berdasarkan hasil registrasi tersebut diatas, peserta datang ke Polda sesuai form registrasi dengan membawa persyaratan lengkap dan menunjukkan no registrasi yang diperoleh sewaktu pendaftaran online kepada panitia daerah
9. Anda dapat mendownload tata cara registrasi. Klik link ini

Penerimaan Calon Bintara Polri T.A 2011











Penerimaan Brigadir Polisi TA 2011

7 - 14 Jan 2011 : Pendaftaran
7 - 15 Jan 2011 : Rikmin Awal
16 Jan 2011 : Pengumuman Rikmin Awal
17 - 27 Jan 2011 : Rikkes 1
28 Jan 2011 : Pengumuman Rikkes 1
29 - 30 Jan 2011 : Rik Psi
30 Jan 2011 : Pengumuman Rik Psi
1 - 2 Peb 2011 : Ujian Akademi
2 Peb 2011 : Pengumuman Ujian Akademi
4 - 6 Peb 2011 : Rikkes II
7 Peb 2011 : Pengumuman Rikkes II
8 - 9 Peb 2011 : Ujian Jasmani
10 Peb 2011 : Pengumuman Ujian Jasmani
11 - 12 Peb 2011 : Rikmin Akhir
13 Peb 2011 : Pengumuman Rikmin Akhir

Minggu, 26 Desember 2010

Informasi Awal Penerimaan Calon Bintara Polri T.A 2011

Kabar Gembira : Setelah sekian lama tidak dibuka pendaftaran di tahun 2010, jikalau ada mungkin saat itu kuota yg diterima sedikit sekali. Jadi awal tahun 2011 akan di buka penerimaan calon bintara TA 2011, Walau hanya informasi awal, namun sangat penting guna mempersiapkan segala hal nya. Mengingat terkadang Pembukaan dibuka mendadak, juga waktu pendaftaran yang relatif singkat. Untuk informasi lebih lanjut akan di update dalam blog ini. Terima Kasih.

Remunerasi Polri 2011

REMUNERASI POLRI 2011. Anggota Kepolisian akan mendapat tunjangan kinerja/remunerasi mulai tahun 2011. Dengan remunisasi itu, Kepolisian harus terdorong meningkatkan kinerja.
“Dengan remunerasi, anggota Kepolisian tidak memiliki alasan untuk menerima uang macam-macam,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2010).
Iskandar mengatakan, Kepolisian akan terdorong untuk meningkatkan kinerja dengan remunerasi tersebut. Hal ini sesuai dengan alasan utama pemberian remunerasi itu kepada korps Polri. “Kalau masih saja ada pelanggaran, harus ditindak tegas,” ujarnya. Iskandar mengaku belum mengetahui secara terperinci seputar remunerasi tersebut, apakah merata bagi anggota Kepolisian di seluruh Indonesia atau nilainya berbeda sesuai dengan upah minimum regional daerah tertentu.
“Zaman saya bertugas di Aceh dulu, ada yang namanya tunjangan kemahalan, karena harga di satu daerah dengan daerah lain berbeda-beda. Nah, saya belum tahu di remunerasi ini seperti apa,” papar Iskandar.
DPR telah menyetujui pengucuran remunerasi bagi enam lembaga negara, seperti Kementerian Aparatur Negara dan Reforamsi Birokrasi (Kemenpan), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra), Kementerian Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), termasuk TNI dan Polri.
Seluruh anggota Kepolisian akan mendapat tambahan tunjangan kinerja/remunerasi mulai tahun 2011. Remunerasi ini diberikan berdasarkan Perpres no 73 tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri tertanggal 15 Desember 2010.
Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafly Amar, mengatakan dalam Perpres tersebut disebutkan jumlah tunjangan kinerja yang diterima berdasarkan tingkat jabatan di Polri. Remunerasi ini baru berlaku pada 1 Januari 2011.
Berikut jumlah tunjangan kinerja yang diberikan kepada setiap anggota Polri sesuai tingkat kelas jabatan:
Sumber disini
Berdasarkan Perpres no 73 tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri tertanggal 15 Desember 2010, berikut tabel remunerasi Polri:

No
Grade
Besaran
Keterangan
1
Grade 18
Rp 21.305.000
Wakapolri
2
Grade 17
Rp 16.212.000
Kaba, Kalemdik, Kapolda Metro
3
Grade 16
Rp 11.790.000
Jabatan-Jabatan Pati Bintang 1 Dan 2
4
Grade 15
Rp 8.575.000
5
Grade 14
Rp 6.236.000
6
Grade 13
Rp 4.797.000
7
Grade 12
Rp 3.690.000
8
Grade 11
Rp 2.839.000
Jabatan-Jabatan KBP
9
Grade 10
Rp 2.271.000
10
Grade 9
Rp 1.817.000
11
Grade 8
Rp 1.453.000
Jabatan-Jabatan AKBP
12
Grade 7
Rp 1.211.000
Jabatan-Jabatan Kompol
13
Grade 6
Rp 1.010.000
Jabatan AKP/Ipda/Iptu, Fungsional Umum Utama
14
Grade 5
Rp 841.000
Kelompok Non Manajerial + Fungsional Umum
15
Grade 4
Rp 731.000
16
Grade 3
Rp 636.000
17
Grade 2
Rp 553.000
18
Grade 1
Rp-
-

Prosedur Pembuatan SKCK

DASAR :
Perkap /       /VII / 2010

1. Persyaratan utk SKCK baru :
 -  Rekomendasi dari Polsek setempat
 -  Poto copy KTP 1 lembar
 -  Poto copy Kartu keluarga 1 lembar
 - Poto copy kartu identitas lain bagi yg belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP (KTP sementara / kartu pelajar)
 - Pas poto ukuran 4x6 4 lembar dgn layar belakang warna merah,berpakaian sopan,tampak muka dan kedua telinga (bagi yg menggunakan jilbab pas poto tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar)
 - Dalam hal ini bagi WNI yg akan keluar negeri wajib dilengkapi dgn poto copy paspor
 -  Map warna merah 1 lembar

2. Persyaratan utk SKCK perpanjangan:
-  Rekomendasi dari Polsek setempat
 -  Poto copy KTP 1 lembar
 -  Poto copy Kartu keluarga 1 lembar
 - Poto copy kartu identitas lain bagi yg belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP (KTP sementara / kartu pelajar)
 - Pas poto ukuran 4x6 4 lembar dgn layar belakang warna merah,berpakaian sopan,tampak muka dan kedua telinga (bagi yg menggunakan jilbab pas poto tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar)
 - Dalam hal ini bagi WNI yg akan keluar negeri wajib dilengkapi dgn poto copy paspor
 -  melampirkan SKCK terdahulu
 -  Map warna merah 1 lembar

3. Biaya adminitrasi sesuai PP Nomor: 50 tahun 2010 Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per lembar dimasukan ke kas Negara (PNBP) penerimaan Negara bukan pajak.

Jumat, 26 November 2010

PROSEDUR PERSYARATAN IJIN KERAMAIAN

DASAR :

- Pasal 510 KUHP ttg Keramaian umum
Juklak Kapolri No. Pol : Juklak / 02 / XII / 1995 ttg perijinan yg di keluarkan kepolisian

1.   Surat permohonan yg berisi :
   -  Proposal lengkap
   -  Materai
   -  Waktu dan tempat
   -  Susunan panitia
   -  Jumlah peserta
   -  Jadwal acara
   -
2. Ijin tempat / lokasi /Gedung yang akan digunakan.
3.  Rekomendasi dari Instansi terkait.
4.  Poto copy paspor / visa (bila libatkan OA).
5.  AD / ART (Parpol dan LSM).