- PROSEDUR PELAYANAN PERIJINAN SENJATA API DAN BAHAN PELEDAK (Rabu, 08 Desember 2010 @ 10:45:55)
PENGIRIMAN PROSEDUR PELAYANAN PERIJINAN SENJATA API DAN BAHAN PELEDAK
17. Prosedur pelayanan perizinan senjata api dan bahan peledak.doc ( 9 download) - MEKANISME PELAYANAN SKCK (Senin, 06 Desember 2010 @ 08:26:19)
PENGIRIMAN TENTANG MEKANISME PELAYANAN SKCK
16. Mekanisme pelayanan SKCK.doc ( 31 download) - tata cara dan persyaratan pengurusan surat dan perijinan di Polres Probolinggo (Jumat, 03 Desember 2010 @ 11:21:32)
Persyaratan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
- Surat pengantar dari Desa/Kelurahan mengetahui Polsek dan Camat setempat
- Foto kopi KTP
- Foto kopi KSK
- Foto kopi ijazah terakhir
- Foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar
- Pemohon datang sendiri mengisi blangko pertanyaan dan pengambilan sidik jari
- Biaya administrasi sebesar Rp 10.000,-
- Melampirkan surat keterangan dari LP bagi yang pernah menjalani hukuman penjara
- Foto kopi PASPORT
- Foto kopi VISA
- Foto kopi stempel kedatangan dari pos pemeriksaan Imigrasi
- Foto kopi tuan rumah atau sponsor kedatangan
- Foto kopi PASPORT
- Foto kopi VISA
- Foto kopi KITAS
- Foto kopi RPTK/IMTA
- Surat permohonan sponsor
- Rumus sidik jari
- Pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar
PPID Intelkam TAHUN 2010.ppt ( 4 download) - Persyaratan Perijinan ke Polisi (Kamis, 02 Desember 2010 @ 15:15:56)
Persyaratan Penerbitan Surat Ijin Keramaian
- Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar
- Advis penyelenggaraan pertunjukan dari Depdikbud cam, bila ada pertunjukan :
Orkes Melayu / Dangdut
Sendur
Wayang Kulit
Ketoprak
dan pertunjukan lain
- Mengisi Balnko Permohonan/ data pertunjukan
- Penyampaian Pendapat di Muka Umum
- Dasar: Undang-Undang No.9 Th. 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
- Bentuk penyampaian pendapat di muka umum :
Unjuk rasa / demonstrasi.
Pawai.
Rapat umum.
Mimbar Bebas.
- Bentuk penyampaian pendapat di muka umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat-syarat penyampaian pendapat dimuka umum:
- Diberitahukan secara tertulis kepada polri yang memuat :
Maksud dan tujuan.
Tempat, lokasi, route.
Waktu dan lama pelaksanaan.
Bentuk.
Penanggung jawab.
Nama dan alamat organisasi, kelompok, perorangan.
Alat peraga yang digunakan.
Jumlah peserta.
- Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
- Setelah menerima pemberitahuan Polri wajib :
Memberi surat tanda terima pemberitahuan.
Melakukan koordinasi dengan penaggung jawab penyampaian pendapat di muka umum.
Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi/lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat.
Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan route yang dilalui.
Bertanggung jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat dimuka umum.
Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan.
Sanksi :
Dibubarkan bila tidak memenuhi ketentuan.
Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Penaggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama satu tahun.
Pelayanan SKLD bagi orang asing tinggal tetap :
Dasar :
Juknis Kapolri No. Pol : JUKNIS/12/III/1995 tentang Penyelenggara Ketentuan Wajib Lapor Kepada Polri Bagi Orang Asing Tinggal Terbatas dan Orang Asing Tinggal Tetap.
UU Nomor : 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian.
Persyratan yang harus dilengkapi :
- Foto copy Kartu Ijin Tinggal Tetatp (Kitap).
- Foto copy buku mutasi dan pendaftaran orang asing.
- Foto copy KTP dan KK.
- Foto copy akte kelahiran.
- SKLD lama.
- Pas foto ukuran 4 X 6 sebanyak 7 lembar.
- Pas foto ukuran 2 X 3 sebanyak 2 lembar.
- Mengisi daftar pertanyaan.
- Sidik jari.
- Prosedur Pengurusannya sebagai berikut :
- Pemohon datang sendiri ke kantor polisi.
- Pengecekan persyaratan oleh petugas.
- Diberikan pengantar oleh petugas untuk sidik jari.
- Dalam waktu paling lama 7 hari masyarakat dapat mengambil sidik jari.
- Sanksi hukum UU No. 9 Tahun 1992 Pasal 61 :
Orang asing yang mempunyai ijin tinggal yang tidak melaporkan kepada Polri di tempat tinggal atau tempat kediamannya dalam waktu 30 hari sejak diperoleh ijin tinggal,dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah.
Pelayanan Surat Tanda Melapor (STM) bagi masyarakat yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing :
Dasar :
- Juklak Kapolri No. Pol : JUKLAK/09/II/1995 Tentang Pengawasan Kewajiban Setiap Orang Yang memberikan Kesempatan Menginap Kepada Orang Asing Untuk Melapor Kepada Polri.
- UU Nomor 9 Tahun 1994 Tentan Keimigrasian (Pasal 60).
- PP Nomor 31 Tahun 1994 Pasal 10.
- 2Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain :
Foto copy passport orang asing yang menginap dirumahnya.
Foto copy KTP pelapor.
Prosedur pelaporannya antara lain :
- Masyarakat yang ketempatan orang asing datang ke kantor polisi.
- Pengecekan persyaratan / surat-surat oleh petugas.
- Penyerahan STM ke masyarakat.
- Sanksi hukum UU No. 9 Tahun 1992 Pasal 60 :
- Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing yang tidak melapor kepada Polri atau pejabat setempat dalam waktu 1 X 24 jam sejak kedatangan orang asing tersebut, dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah.
- Kewajiban penanggung jawab penginapan untuk menyelenggarakan buku tamu dan daftar isian orang asing.
Dasar :
- Juklak Kapolri No. Pol : JUKLAK/09/II/1995 Tentang Pengawasan Kewajiban Setiap Orang Yang memberikan Kesempatan Menginap Kepada Orang Asing Untuk Melapor Kepada Polri.
- UU Nomor 9 Tahun 1994 Tentan Keimigrasian (Pasal 60).
- PP Nomor 31 Tahun 1994 Pasal 10.
2. Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain :
- Foto copy passport orang asing yang menginap dirumahnya.
- Foto copy KTP pelapor.
Prosedur pelaporannya antara lain :
- Masyarakat yang ketempatan orang asing datang ke kantor polisi.
- Pengecekan persyaratan / surat-surat oleh petugas.
- Penyerahan STM ke masyarakat.
Sanksi hukum UU No. 9 Tahun 1992 Pasal 60 :
Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing yang tidak melapor kepada Polri atau pejabat setempat dalam waktu 1 X 24 jam sejak kedatangan orang asing tersebut, dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah.
Kewajiban penanggung jawab penginapan untuk menyelenggarakan buku tamu dan daftar isian orang asing.
Dasar :
- Juklak Kapolri No. Pol. : JUKLAK/09/II/1995 Tentang Pengawasan Kewajiban Penanggung Jawab - Penginapan Untuk Menyelenggarakan Buku Tamu Orang Asing Dan Daftar Isian Orang Asing.
- PP RI Nomor 31 Tahun 1994 Tentang Pengawasan Orang Asing Dan Tindakan Keimigrasian.
- UU RI Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian ( Pasal 60 ).
Tata cara pelaporan penanggung jawab tempat penginapan kepada Polri :
Penanggung jawab tempat penginapan wajib menyampaikan daftar tamu orang asing kepada polri selambat-lambatnya 24 jam sejak kedatangan orang asing yang bersangkutan dengan menggunakan formulir model A yang memuat data : nama, jenis kelamin, status, tempa tanggal lahir, pekerjaan, alamat dinegaranya, nomor dan tanggal berlakunya pasport, jenis visa,tempat pemeriksaan imigrasi, tanggal masuk wilayah Indonesia, tujuan dan tanda tangan.
Penanggung jawab penginapan wajib memperlihatkan buku tamu orang asing dan daftar isian orang asing serta memberikan keterangan tamu orang asing serta memberikan keterangan tamu orang asing apabila diminta oleh aparat keamanan lainnya yang sedang bertugas.
Ketentuan pelaporan orang asing ke hotel :
Orang Asing yang menginap menyampaikan foto copy pasport kepada penanggung jawab penginapan.
Penanggung jawab tempat penginapan memasukkan data orang asing tersebut ke buku tamu orang asing dan daftar orang asing.
Daftar isian tamu orang asing / formulir model A disampaikan kepada polri dalam waktu 1 X 24 jam.
4. Sanksi hukum : UU No. 9 tahun 1992 Pasal 60 :
Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing yang tidak melapor kepada Polri atau pemda setempat dalam waktu 1 X 24 jam sejak kedatangan orang asing tersebut, dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah.
- Persyaratan Penerbitan Surat Ijin Keramaian (Kamis, 02 Desember 2010 @ 15:14:05)
1 Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat.
2 Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar .
3 Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar.
4 Advis penyelenggaraan pertunjukan dari Depdikbud cam, bila ada pertunjukan :
Orkes Melayu / Dangdut
Sendur
Wayang Kulit
Ketoprak
dan pertunjukan lain
5 Mengisi Blanko Permohonan/data pertunjukan.
Selasa, 26 Oktober 2010
Berbagai Prosedur Pembuatan Surat Di Kepolisian
Sabtu, 25 September 2010
Matilah Den 88, Hiduplah CRT !
Jakarta 23/9/2010 (KATAKAMI) – Agak terlambat sebenarnya menyadari satu hal yang sangat penting mengenai operasi yang dilakukan Densus 88 Anti Teror Polri di wilayah Sumatera Utara. Keberadaan Densus 88 Anti Teror di Sumatera bisa disebut siluman dan ilegal........
**********revisi
link artikel : http://katakami.com/index.php?option=content&task=detail&id=16185
**********revisi
link artikel : http://katakami.com/index.php?option=content&task=detail&id=16185
Senin, 20 September 2010
Detasemen 88 AT
Selain polisi lalu lintas, reserse, intelijen, brimob dan fungsi2 lainnya yg banyak bertugas ditengah tengah masyarakat..Mungkin sebagian masyarakat pada umumnya tidak banyak yang tahu tentang keberadaan unit satuan anti teror detasemen khusus 88..Sebagaimana tertulis di UU Pemerintah No.15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme secara otomatis Polripun membentuk suatu unit khusus anti teror yang benar2 profesional dalam pemberantasan tindak pidana terorisme..unit anti teror detasemen khusus 88 ini mulai dibentuk dari tahun 2002 dan akhirnya benar2 diresmikan tahun 2004..pembentukan unit anti teror ini juga merupakan langkah2 upaya untuk menumpas habis segala bentuk tindakan terorisme yg marak pada tahun 2002 sampai 2007 seperti pemboman2 dan ancaman2 teror dari organisasi2 ataupun sekelompok orang yg bisa dikatakan adalah terorisme yg marak pada tahun2 itu..
Mengingat tindak terorisme ini tidak hanya terjadi di indonesia saja dan sangatlah marak juga dinegara2 lainnya khususnya diamerika dan salah satunya bisa dilihat seperti peristiwa pembajakan pesawat dan akhirnya ditabrakan di WTC dan Pentagon yang memakan korban sangat banyak beberapa tahun yg lalu..maka terjadilah hubungan kerjasama indonesia dan amerika dalam hal keamanan menghadapi terorisme global..dan kerjasama itu bentuknya adalah pemberian bantuan dana yang sangatlah besar dari pemerintahan amerika kepada kepolisian indonesia untuk pelatihan dan pembentukan satuan khusus anti teror..dan pasca kerjasama itulah sempat muncul beberapa pendapat dari sekelompok orang atau organisasi yang anti amerika menginginkan bahwa dentasemen 88 harus dibubarkan..mengingat aksi terorisme sangatlah mengkhawatirkan dan merugikan kebanyakan orang pada umumnya..maka kepolisian dan pemerintah pun tidak menggubris pendapat itu..
Dana itu digunakan untuk membeli peralatan2 militer dan senjata2 mutakhir dan modern..seperti kamera infra merah, anti radar dan lain2..senjata2 yang digunakan pasukan2 anti teror di negara2 maju lainnya bahkan dimiliki dentasemen 88..seperti senapan penembak jitu sniper armalite AR-10, senapan serbu colt M4, bullpup steyr aug, sub machine gun H&K 45 dan shotgun remington 870..bahkan kendaraan tempur yang digunakan untuk mobilitas pun dirubah seperti kendaraan tempur yg sama dinegara negara maju2 lainnya..maka jangan heran jika unit dentasemen 88 ini bisa disejajarkan dengan unit anti teror elit lainnya didunia..
Perekrutan anggota detasemen 88 ini diambil dari anggota2 polisi yang mempunyai fisik dan intelijensi diatas rata2..mereka akan menjalankan tugas2 seperti pengintaian penyelidikan dan penyidikan..untuk unit pemukul biasanya personil direkrut dari gegana dan brimob..setelah perekrutan merekapun masih harus mengikuti berbagai macam pendidikan dan pelatihan..untuk pelatihan awal mereka akan dilatih instruktur dari CIA, FBI dan U.S Secret service sehingga materi2 yang diberikan pun sama persis dengan apa yg diberikan satuan khusus anti teror di AS dan hasilnya kemampuan dan profesionalitas mereka tidak diragukan lagi..
Beberapa prestasi pun tlah mereka raih seperti penangkapan Azhari yang merupakan buron gembong teroris yang paling dicari di indonesia dan di malaysia..pelaku bom bali imam samudra, amrozi cs dan beberapa nama lainnya yg terlibat pun berhasil mereka ringkus..aksi penangkapan2 dramatis pun banyak mereka alami dalam menjalankan tugas.. lihat saja kejadian penangkapan azhari di batu malang yang sempat diwarnai kontak senjata yang sengit dan peledakan bom yang akhirnya azhari tewas meledakan diri..
Dewasa ini tanggung jawab dan tugas tanggung jawab detasemen khusus 88 ini tdk hanya pemberantasan tindak terorisme aja tetapi seringkali jg berdampingan dengan bareskrim menangani kejahatan antara lain narkoba, pembalakan liar dan lain2 sehingga sering berurusan dengan gembong2 narkoba atau pembalak liar..dan semoga saja dengan tetap dan selalu berpedoman dengan tribrata dan catur prasetya detasemen 88 bisa menjadi salah satu unit atau pasukan yang bisa membuat kondusif di negara kita apalagi ditengah pemilu pilpres yang akan digelar di negeri tercinta kita ini..tanpa adanya kerjasama antara unsur kepolisian dan masyarakat musthil akan terciptanya situasi negara yang aman..
Kenapa Saya Ditilang Pak ?
Ditulis hangoverkids lalu direvisi : Yang penting perlu dipahami adalah bahwa penindakan penilangan atau razia kendaraan yang dilakukan polri tujuan utamanya adalah untuk mengurangi pelanggaran2 yg dilakukan oleh pengendara agar pengendara faham betul cara berlalu lintas yang baik..hal itu dilakukan mengingat masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas yg terjadi..dan sebagian besar kecelakaan lalu lintas disebabkan karena adanya pelangaran2 atau kelengkapaan kendaraan yg tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan..
Selain melakukan penindakan tilang polri hingga saat ini tak pernah berhenti memberikan pembinaan atau sosialisasi2 terhadap masyarakat berkaitan dngan lalu lintas..tapi memang kenyataanya bahwa tindakan tilanglah yang paling efektif untuk mengurangi jumlah pelanggar dijalan..coba bayangkan aja jika polri tidak melakukan tidakan tilang terhadap para pelanggar alhasil seseorang yg melakukan pelanggaran tidak akan jera melakukan pelanggaran lagi..dia akan terus menerobos lampu merah..mengendarai motor tidak sesuai dngan arah jalur yg berlaku..ngebut..kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar..dan lain2..akhirnya bisa dibayangkan seberapa kacaunya sistemlalu lintas yang akan terjadi dijalan..otomatis angka kecelakaan dijalan akan sangat tinggi..bahkan mungkin seorang maling kendaraan bisa PD mengendarai kendaraan hasil curiannya karena polisi malas melakukan razia2 kelengkapan kendaraan dijalan..
Berikut ini saya akan kasih sedikit point2 penting saat terkena razia kendaraan atau tilang oleh pak polisi yang menyebalkan..hehe..knapa menyebalkan karena banyak anggapan bahwa memang kalo berurusan dengan polisi pasti susah..knapa susah??ya karena memang melanggar..dan memang harus ditindak sesuai hukum yang berlaku..dan sebenarnya kalau kita mengikuti sesuai prosedur yg berlaku tentu tidak akan susah..neh tak kasih point2 pentingnya :
- Yakinlah bahwa kalau memang kita tidak merasa melakukan kesalahan jangan pernah mau ditilang..tapi jg perlu diingat bahwa tidak tahu peraturan atau undang2 yang berlaku dan kita melanggarnya itu bukanlah alasan pemaaf untuk tidak dikenai hukuman..dan kalau pun polisi melakukan kebijaksanaan untuk memaafkan..bisa dibayangkan..gmana kalau semua pelanggaran dimaafkan..
- Yakinkan bahwa polisi melakukan administrasi penilangan sesuai prosedur..seperti pasal apa yang dilanggar denda tilangnya berapa..yang penting perlu diketahui adalah tidak ada kata “damai aja pak..” apalagi pake uang damai.. tidak bakal ada jg argumen2 negatif..seperti..”ah..polisinya cari2 kesalahan” ya emang tugas polisi cari2 kesalahan..mau gmana lagi..kalo itu memang salah masak dibiarkan..jika semua itu sesuai prosedur toh tidak ada yang dirugikan..denda tilang jg bakal masuk ke kas negara melalui bank2 yg ditunjuk atau pas qt membayar denda waktu disidang..
Polri pun mengakui bahwa masih ada sebagian anggotanya melakukan penilangan tidak sesuai dengan prosedur..untuk itu polri jg tidak tingal diam dan trus memperbaiki kecacat2an ditubuhnya dan trus berusaha menjadi sosok yang dipercaya masyarakat dalam rangka melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat..dan itupun mustahil tanpa adanya masyarakat yg benar2 kesadaran hukumnya tinggi..
Kamis, 26 Agustus 2010
Pembuatan SKCK
I. PENGURUSAN BARU
Surat Pengantar dari Rumah
Photo Copy KTP
Pas Photo hitam putih 4X6 = 7 lembar
Pembelian Blanko SKCK/Formulir di Kopersi PRIMKOPOL
Pengambilan sidik jari di identifikasi (SERSE)
Surat keterangan jalan dari Lurah (untuk pengurusan SKCK passport)
II. PENGURUSAN PERPANJANGAN
SKCK yang lama/habis masa berlakunya/photo copy
Pas Photo hitam putih 4 X 6 = 3 lembar
Pembelian/Pengisian Blanko SKCK
CATATAN :
Juknis No 06/IV/1985
Surat Keterangan Kelakuan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak diberikan apabila Sedang tersangkut perkara pidana atau Terlibat Organisasi Terlarang
PROSES PENGAMBILAN SKCK
BARU -----> Pembelian formulir di Prikopol/Koperasi ---> PENGISIAN FORMULIR/ PENGAMBILAN SIDIK JARI/IDENTIFIKASI (SERSE) SAT IPP
- PENYERAHAN
- PROSES
- PENGAMBILAN
PERPANJANGAN -----> Pembelian formulir di Prikopol/Koperasi ---> PENGISIAN FORMULIR
Surat Pengantar dari Rumah
Photo Copy KTP
Pas Photo hitam putih 4X6 = 7 lembar
Pembelian Blanko SKCK/Formulir di Kopersi PRIMKOPOL
Pengambilan sidik jari di identifikasi (SERSE)
Surat keterangan jalan dari Lurah (untuk pengurusan SKCK passport)
II. PENGURUSAN PERPANJANGAN
SKCK yang lama/habis masa berlakunya/photo copy
Pas Photo hitam putih 4 X 6 = 3 lembar
Pembelian/Pengisian Blanko SKCK
CATATAN :
Juknis No 06/IV/1985
Surat Keterangan Kelakuan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak diberikan apabila Sedang tersangkut perkara pidana atau Terlibat Organisasi Terlarang
PROSES PENGAMBILAN SKCK
BARU -----> Pembelian formulir di Prikopol/Koperasi ---> PENGISIAN FORMULIR/ PENGAMBILAN SIDIK JARI/IDENTIFIKASI (SERSE) SAT IPP
- PENYERAHAN
- PROSES
- PENGAMBILAN
PERPANJANGAN -----> Pembelian formulir di Prikopol/Koperasi ---> PENGISIAN FORMULIR
Kamis, 05 Agustus 2010
Pendaftaran Calon Anggota Polri
Sekedar pemberitahuan awal mengenai pendaftaran anggota Polri di tahun 2010 ini, Yaa hanya informasi ringan aja, Pertama kali proses seleksi adalah anda mendaftar sebagai calon siswa / taruna Polri. Pendaftaran bisa dilakukan di tingkat Polres atau Polda setempat dengan membawa persyaratan pendaftaran yang telah ditentukan seperti ijazah2, SKKB, pas foto, surat kuasa dari orang tua, dll. Dalam proses pendaftaran ini, biasanya anda juga akan diperiksa mengenai tinggi dan berat badan apakah sesuai dengan persyaratan masuk anggota Polri. Untuk tinggi badan, sudah beberapa tahun belakangan ini Polri menetapkan tinggi badan minimal untuk Pria 163 cm dan wanita 160 cm. Berat badan adalah berat badan ideal yang biasanya dihitung tinggi badan dikurang 110. Misal tinggi badan 170 cm, maka berat badan ideal adalah 170-110 = 60 kg.
Apabila anda sudah dinyatakan memenuhi kriteria di atas, baru anda akan diberikan nomor CASIS (Calon Siswa Bintara) atau nomor Catar (Calon Taruna Akpol). Mungkin untuk info lebih jelas menunggu kabar dari atas dulu, ini sifatnya hanya info ringan. Terima Kasih
Persiapkan diri anda dengan :
a. Pola hidup yang teratur
b. Periksa kan kesehatan tubuh anda
c. Periksa kan keadaan psikologis anda
d. Latihan fisik secara rutin untuk tes jasmani
e. Pasanglah atribut Polri atau Foto Kapolri di meja belajar anda
f. Jadilah pribadi yang tenang, sabar, dan bertekad keras pantang menyerah
g. Selalu cari informasi ke Polda / Polres setempat mengenai informasi pendaftaran calon anggota Polri
Anda masih bingung bagaimana pola hidup teratur, bagian tubuh apa saja yang diperiksa, tes jasmani meliputi tes apa saja? Dengan anda membaca blog ini, anda akan bisa mempersiapkan diri anda dalam menghadapi seleksi anggota Polri jauh lebih siap daripada teman anda yang lain. Bagi anda anggota Polri yang ingin mendapatkan beasiswa Polri juga jangan lewatkan kesempatan iniApabila anda sudah dinyatakan memenuhi kriteria di atas, baru anda akan diberikan nomor CASIS (Calon Siswa Bintara) atau nomor Catar (Calon Taruna Akpol). Mungkin untuk info lebih jelas menunggu kabar dari atas dulu, ini sifatnya hanya info ringan. Terima Kasih
Sabtu, 26 Juni 2010
Peraturan Lalu Lintas Terbaru
Buat Teman-Teman Jika ingin Berkendara Harap Mengingat ini ya:
Undang-Undang Yang ditanda tangani Bpk SBY Tanggal 22 Juni 2009. UU Nomor 22 Tahun 2009.
JENIS PELANGGARAN :
TIDAK MEMILIKI SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan.
TIDAK BAWA STNK
Buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
MENGEMUDI TIDAK KONSENTRASI
Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah.
KELENGKAPAN MOTOR
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
RAMBU DAN MARKA
Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
HELM STANDART BUAT PENGEMUDI DAN PENUMPANG
Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
MENYALAKAN LAMPU UTAMA MALAM DAN SIANG HARI
Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
BELOK KIRI LANGSUNG...????
Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.
Undang-Undang Yang ditanda tangani Bpk SBY Tanggal 22 Juni 2009. UU Nomor 22 Tahun 2009.
JENIS PELANGGARAN :
TIDAK MEMILIKI SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan.
TIDAK BAWA STNK
Buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
MENGEMUDI TIDAK KONSENTRASI
Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah.
KELENGKAPAN MOTOR
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
RAMBU DAN MARKA
Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
HELM STANDART BUAT PENGEMUDI DAN PENUMPANG
Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
MENYALAKAN LAMPU UTAMA MALAM DAN SIANG HARI
Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
BELOK KIRI LANGSUNG...????
Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.
Langganan:
Postingan (Atom)