Minggu, 26 Desember 2010
Informasi Awal Penerimaan Calon Bintara Polri T.A 2011
Kabar Gembira : Setelah sekian lama tidak dibuka pendaftaran di tahun 2010, jikalau ada mungkin saat itu kuota yg diterima sedikit sekali. Jadi awal tahun 2011 akan di buka penerimaan calon bintara TA 2011, Walau hanya informasi awal, namun sangat penting guna mempersiapkan segala hal nya. Mengingat terkadang Pembukaan dibuka mendadak, juga waktu pendaftaran yang relatif singkat. Untuk informasi lebih lanjut akan di update dalam blog ini. Terima Kasih.
Remunerasi Polri 2011
REMUNERASI POLRI 2011. Anggota Kepolisian akan mendapat tunjangan kinerja/remunerasi mulai tahun 2011. Dengan remunisasi itu, Kepolisian harus terdorong meningkatkan kinerja.
“Dengan remunerasi, anggota Kepolisian tidak memiliki alasan untuk menerima uang macam-macam,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2010).
Iskandar mengatakan, Kepolisian akan terdorong untuk meningkatkan kinerja dengan remunerasi tersebut. Hal ini sesuai dengan alasan utama pemberian remunerasi itu kepada korps Polri. “Kalau masih saja ada pelanggaran, harus ditindak tegas,” ujarnya. Iskandar mengaku belum mengetahui secara terperinci seputar remunerasi tersebut, apakah merata bagi anggota Kepolisian di seluruh Indonesia atau nilainya berbeda sesuai dengan upah minimum regional daerah tertentu.
“Zaman saya bertugas di Aceh dulu, ada yang namanya tunjangan kemahalan, karena harga di satu daerah dengan daerah lain berbeda-beda. Nah, saya belum tahu di remunerasi ini seperti apa,” papar Iskandar.
DPR telah menyetujui pengucuran remunerasi bagi enam lembaga negara, seperti Kementerian Aparatur Negara dan Reforamsi Birokrasi (Kemenpan), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra), Kementerian Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), termasuk TNI dan Polri.
Seluruh anggota Kepolisian akan mendapat tambahan tunjangan kinerja/remunerasi mulai tahun 2011. Remunerasi ini diberikan berdasarkan Perpres no 73 tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri tertanggal 15 Desember 2010.
Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafly Amar, mengatakan dalam Perpres tersebut disebutkan jumlah tunjangan kinerja yang diterima berdasarkan tingkat jabatan di Polri. Remunerasi ini baru berlaku pada 1 Januari 2011.
Berikut jumlah tunjangan kinerja yang diberikan kepada setiap anggota Polri sesuai tingkat kelas jabatan:
Sumber disini
Berdasarkan Perpres no 73 tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri tertanggal 15 Desember 2010, berikut tabel remunerasi Polri:
No | Grade | Besaran | Keterangan |
1 | Grade 18 | Rp 21.305.000 | Wakapolri |
2 | Grade 17 | Rp 16.212.000 | Kaba, Kalemdik, Kapolda Metro |
3 | Grade 16 | Rp 11.790.000 | Jabatan-Jabatan Pati Bintang 1 Dan 2 |
4 | Grade 15 | Rp 8.575.000 | |
5 | Grade 14 | Rp 6.236.000 | |
6 | Grade 13 | Rp 4.797.000 | |
7 | Grade 12 | Rp 3.690.000 | |
8 | Grade 11 | Rp 2.839.000 | Jabatan-Jabatan KBP |
9 | Grade 10 | Rp 2.271.000 | |
10 | Grade 9 | Rp 1.817.000 | |
11 | Grade 8 | Rp 1.453.000 | Jabatan-Jabatan AKBP |
12 | Grade 7 | Rp 1.211.000 | Jabatan-Jabatan Kompol |
13 | Grade 6 | Rp 1.010.000 | Jabatan AKP/Ipda/Iptu, Fungsional Umum Utama |
14 | Grade 5 | Rp 841.000 | Kelompok Non Manajerial + Fungsional Umum |
15 | Grade 4 | Rp 731.000 | |
16 | Grade 3 | Rp 636.000 | |
17 | Grade 2 | Rp 553.000 | |
18 | Grade 1 | Rp- | - |
Prosedur Pembuatan SKCK
DASAR :
Perkap / /VII / 2010
1. Persyaratan utk SKCK baru :
- Rekomendasi dari Polsek setempat
- Poto copy KTP 1 lembar
- Poto copy Kartu keluarga 1 lembar
- Poto copy kartu identitas lain bagi yg belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP (KTP sementara / kartu pelajar)
- Pas poto ukuran 4x6 4 lembar dgn layar belakang warna merah,berpakaian sopan,tampak muka dan kedua telinga (bagi yg menggunakan jilbab pas poto tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar)
- Dalam hal ini bagi WNI yg akan keluar negeri wajib dilengkapi dgn poto copy paspor
- Map warna merah 1 lembar
2. Persyaratan utk SKCK perpanjangan:
- Rekomendasi dari Polsek setempat
- Poto copy KTP 1 lembar
- Poto copy Kartu keluarga 1 lembar
- Poto copy kartu identitas lain bagi yg belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP (KTP sementara / kartu pelajar)
- Pas poto ukuran 4x6 4 lembar dgn layar belakang warna merah,berpakaian sopan,tampak muka dan kedua telinga (bagi yg menggunakan jilbab pas poto tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar)
- Dalam hal ini bagi WNI yg akan keluar negeri wajib dilengkapi dgn poto copy paspor
- melampirkan SKCK terdahulu
- Map warna merah 1 lembar
3. Biaya adminitrasi sesuai PP Nomor: 50 tahun 2010 Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per lembar dimasukan ke kas Negara (PNBP) penerimaan Negara bukan pajak.
Perkap / /VII / 2010
1. Persyaratan utk SKCK baru :
- Rekomendasi dari Polsek setempat
- Poto copy KTP 1 lembar
- Poto copy Kartu keluarga 1 lembar
- Poto copy kartu identitas lain bagi yg belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP (KTP sementara / kartu pelajar)
- Pas poto ukuran 4x6 4 lembar dgn layar belakang warna merah,berpakaian sopan,tampak muka dan kedua telinga (bagi yg menggunakan jilbab pas poto tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar)
- Dalam hal ini bagi WNI yg akan keluar negeri wajib dilengkapi dgn poto copy paspor
- Map warna merah 1 lembar
2. Persyaratan utk SKCK perpanjangan:
- Rekomendasi dari Polsek setempat
- Poto copy KTP 1 lembar
- Poto copy Kartu keluarga 1 lembar
- Poto copy kartu identitas lain bagi yg belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP (KTP sementara / kartu pelajar)
- Pas poto ukuran 4x6 4 lembar dgn layar belakang warna merah,berpakaian sopan,tampak muka dan kedua telinga (bagi yg menggunakan jilbab pas poto tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar)
- Dalam hal ini bagi WNI yg akan keluar negeri wajib dilengkapi dgn poto copy paspor
- melampirkan SKCK terdahulu
- Map warna merah 1 lembar
3. Biaya adminitrasi sesuai PP Nomor: 50 tahun 2010 Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per lembar dimasukan ke kas Negara (PNBP) penerimaan Negara bukan pajak.
Jumat, 17 Desember 2010
Dirgahayu Kepolisian Negara Republik Indonesia
Langganan:
Postingan (Atom)