DASAR :
- Pasal 510 KUHP ttg Keramaian umum
Juklak Kapolri No. Pol : Juklak / 02 / XII / 1995 ttg perijinan yg di keluarkan kepolisian
1. Surat permohonan yg berisi :
- Proposal lengkap
- Materai
- Waktu dan tempat
- Susunan panitia
- Jumlah peserta
- Jadwal acara
-
2. Ijin tempat / lokasi /Gedung yang akan digunakan.
3. Rekomendasi dari Instansi terkait.
4. Poto copy paspor / visa (bila libatkan OA).
5. AD / ART (Parpol dan LSM).
Jumat, 26 November 2010
PROSEDUR PERSYARATAN IJIN KERAMAIAN
Langganan:
Postingan (Atom)