Jumat, 26 November 2010

PROSEDUR PERSYARATAN IJIN KERAMAIAN

DASAR :

- Pasal 510 KUHP ttg Keramaian umum
Juklak Kapolri No. Pol : Juklak / 02 / XII / 1995 ttg perijinan yg di keluarkan kepolisian

1.   Surat permohonan yg berisi :
   -  Proposal lengkap
   -  Materai
   -  Waktu dan tempat
   -  Susunan panitia
   -  Jumlah peserta
   -  Jadwal acara
   -
2. Ijin tempat / lokasi /Gedung yang akan digunakan.
3.  Rekomendasi dari Instansi terkait.
4.  Poto copy paspor / visa (bila libatkan OA).
5.  AD / ART (Parpol dan LSM).